Home Hukum Bawa Lari Anak Dibawah Umur Berurusan Dengan Polisi

Bawa Lari Anak Dibawah Umur Berurusan Dengan Polisi

9
0

Kota Pariaman, Sumbar | Menurut Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, “Salah satu di antaranya ditetapkan menjadi tersangka inisial D, karena dilaporkan membawa kabur anak di bawah umur, tiga pasang muda-mudi yang kami amankan termasuk tersangka D dan pacarnya yang berinisial F (15),” ungkapnya.

Berawal dari laporan orang tua D ke polisi dan berdasarkan laporan itu petugas lantas menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka D yang sedang berada di sebuah rumah kontrakan. 

“Dari pengakuannya mereka sudah tinggal dalam kontrakan itu selama lima hari. Mereka ke Padang dengan alasan mencari pekerjaan,” lanjutnya.

Dari tiga pasangan ini, satu tersangka di proses di Polres Pariaman, satu pasangan lainnya diserahkan ke Polres Agam sesuai delik aduan dan satu pasangan lainnya dikembalikan kepada orang tuanya.  

anak

Atas perbuatannya, tersangka D terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here